Rabu, 09 Februari 2011

transplantasi organ

Teknik transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hokum, atau social budaya ikut mempengaruhinya.


Pengertian Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.

Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter ( 1728 – 1793 ) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat criteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad ke – 20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah system ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembeng dengan ditemukannya metode – metode pencangkokan, seperti :
a. Pencangkokkan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
b. Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
c. Pencakokkan sel – sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.

Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.


a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.


b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan


c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.

d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.

e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.


f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.

Transplantasi Ditinjau dari Aspek Hukum

Pada saat ini peraturan perundang – undangan yang ada adalah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok – poko peraturan tersebut, adalah

Pasal 10
Transplantasi alat unutk jaringna tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang trdekat setelah penderita meninggal dunia.


Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.


Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersngkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat – akibat dan kemungkinan – kemungkinan yang dapat terjadi. Dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transaplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual – belikan alat atau jaringan tubuh manusia.


Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ked an dari luar negri

holistic care

holistic care

HOLISTIC CARE
Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE


2009-06-10 21:59:21

Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE merupakan klinik yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Pembentukan klinik ini merupakan bagian dari program strategis pengembangan fakultas dalam upaya untuk mengembangkan terapi modalitas keperawatan dan menerapkan ilmu-ilmu keperawatan dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.



Pelayanan pada klinik HOLISTIC CARE didasarkan pada konsep keperawatan holistik yang meyakini bahwa penyakit yang dialami seseorang bukan saja merupakan masalah fisik yang hanya dapat diselesaikan dengan pemberian obat semata. Pelayanan keperawatan holistik memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih memperhatikan keutuhan aspek kehidupan sebagai manusia yang meliputi kehidupan jasmani, mental, sosial dan spiritual yang saling mempengaruhi. Klinik ini tidak saja menawarkan pelayanan keperawatan dengan memanfaatkan teknologi perawatan moderen maupun beragam terapi alternatif ataupun komplementer, tetapi juga pelayanan konseling dan promosi kesehatan untuk semua tahapan usia.



Visi Klinik HOLISTIC CARE adalah menjadi Klinik Keperawatan terpadu sebagai klinik keperawatan yang terkemuka dengan standar nasional maupun internasional dan menjadi model dalam pelayanan keperawatan mandiri dengan pendekatan holistik dan memanfaatkan teknologi moderen dan terapi alternatif dan komplementer berdasarkan teori pembuktian klinis dan keahlian tim. Dengan visi tersebut, klinik ini memiliki misi mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui promosi kesehatan dan deteksi dini masalah kesehatan, mengatasi berbagai masalah kesehatan melalui pemberian pelayanan keperawatan secara holistik dengan menggunakan teknologi perawatan moderen maupun alternatif dan komplementer serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi pasien dalam mengatasi masalah kesehatannya.



MOTO Klinik
C Caring – Kami senantiasa mempertahankan pelayanan bernuansa caring
A Accessible – Kami memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
R Research-based – Kami mengintergrasikan pembuktian klinis dengan keahlian kami dan pilihan klien dalam membuat keputusan kesehatan yant tepat bagi dirinya.
E Empowerment – Kami memberikan informasi yang tepat bagi klien agar mampu memberdayakan dirinya dalam membuat keputusan yang tepat bagi kesehatannya.



Ragam Pelayanan Klinik
Klinik ini menyediakan berbagai pelayanan antara lain deteksi dini masalah-masalah kesehatan, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Pelayanan deteksi dini meliputi:

1. gangguan tumbuh kembang anak,
2. deteksi dini diabetes,
3. osteoporosis,
4. kanker payudara,
5. perubahan visus dan kelainan buta warna,
6. penyakit lain yang dideteksi melalui Iridologi.


Pendidikan dan konseling kesehatan diberikan sesuai dengan masalah kesehatan yang dialami klien. Perawatan kesehatan diberikan pada klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan antara lain:

1. perawatan luka dan stoma,
2. perawatan kaki diabetik dan luka diabetik.

Layanan perawatan kesehatan di rumah disediakan bagi klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan seperti klien:

1. pasca stroke,
2. demensia,
3. lansia,
4. gangguan mental,
5. menggunakan alat-alat bantu kesehatan seperti sonde lambung dan kateter urin.

Terapi komplementer yang tersedia di klinik HOLISTIC CARE yaitu:

1. akupuntur kesehatan,
2. aroma terapi,
3. terapi relaksasi,
4. terapi herbal,
5. terapi hipnosis.


Sedangkan layanan konseling yang disediakan meliputi konseling:

1. Ibu hamil dan menyusui,
2. sexualitas remaja,
3. HIV/AIDS,
4. adaptasi terhadap penyakit-penyakit kronik seperti Diabetes Melitus,
5. pasca stroke,
6. hipertensi,
7. gagal Jantung,
8. gangguan mental.



Tim Ahli
Tim perawatan terdiri dari perawat-perawat profesional yang memiliki sertifikat keterampilan khusus dan berpengalaman di bidangnya masing-masing yang kesemuanya merupakan staf FIK-UI.

Fasilitas Klinik
Ruang klinik yang nyaman dengan air conditioner dan pelayanan yang ramah disiapkan bagi klien Klinik. Tersedia peralatan untuk mendeteksi masalah kesehatan secara cepat antara lain penggunaan iridologi, spygnomanometer, glukometer, pendeteksi osteoporosis, dan denver development assessment tool, serta berragam produk perawatan luka, stoma dan perawatan kaki diabetik. Ruang pendidikan kesehatan yang dilengkapi dengan audiovisual, poster dan brosur yang informatif untuk diberikan secara cuma-cuma kepada klien.

kasus-kasus malpraktek

KASUS-KASUS MALPRAKTEK

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Juni 20, 2009 oleh agungrakhmawan
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1) Adanya indikasi medis
(2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3) Bekerja sesuai standar profesi
(4) Sudah ada informed consent.
1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
1. Direct Causation (penyebab langsung)
2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.

Kasus dalam mal praktek

Kasus Mal Praktik Dunia Kedokteran
Posted by Mimin-ATN on 11:16 AM
Di Indonesia kasus malpraktik di rumah sakit seringkali kita dengar. Baru-baru ini bahkan seorang ibu dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan kasus malpraktik yang dialaminya ke internet. Ternyata tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara maju seperti Amerika pun kasus-kasus malpraktik di dunia kedokteran ini juga pernah terjadi. Namanya juga manusia, tempatnya salah, tapi demi keadilan harus ada kompensasi untuk korban malpraktik ini, bukan malahan dituntut karena alasan pencemaran nama baik segala.



Klinik Inseminasi yang Salah Menggunakan Sperma


Saat Nancy Andrews, warga Commack, New York, hamil setelah mengikuti program vitro fertilization, pasangan suami istri ini sama sekali tidak menduga bahwa anak yang dilahirkannya memiliki kulit dengan warna gelap yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan ciri fisik mereka. Dari test DNA yang kemudian dilakukan diperkirakan telah terjadi kesalahan dimana para dokter di New York Medical Services for Reproductive Medicine secara tidak sengaja menggunakan sperma dari laki-laki lain yang bukan milik suaminya dan kemudian diensiminasi ke sel telur Nancy. Pasangan ini tetap membesarkan sang bayi Jessica yang lahir pada tanggal 19 Oktober 2004 seperti layaknya darah dagingnya sendiri meski secara genetis telah terjadi kesalahan. Meskipun demikian pasangan ini tetap memperkarakan pemilik klinik tersebut atas kejadian yang tergolong malpraktik ini ke pengadilan. Nggak kebayang, ikut program bayi tabung, terus ternyata (misalnya) anak yang lahir kulitnya item, rambutnya keriting, padahal babe sama emaknya gak ada yang kulitnya item, apalagi keriting. Gimana tuh perasaanya? Hehe...

Cangkok Jantung dan Paru-paru yang Salah


Jésica Santillán, 17 tahun, meninggal 2 minggu setelah menjalani cangkok jantung dan paru-paru yang berasal dari pasien yang golongan darahnya tidak sama dengannya. Tim dokter di Duke University Medical Center gagal dalam memeriksa kecocokan darah sebelum operasi dilakukan. Setelah sekian detik operasi transplantasi untuk mencoba membalikkan keadaan karena kesalahan fatal itu, Jésica mengalami gagal otak dan komplikasi yang membawanya ke kematian.
Jésica, imigran asal Mexico, tiba di Amerika Serikat tiga tahun sebelum menjalani pengobatan penyakit jantung untuk mempertahankan hidupnya. Dengan transplantasi jantung dan paru-paru di Duke University Hospital, Durham, N.C., alih-alih memperbaiki kondisinya, yang terjadi justru keadaan menjadi bertambah buruk. Jésica, yang bergolongan darah O, malah menerima organ dari donor yang bergolongan darah A.
Kesalahan fatal ini membuatnya dalam kondisi koma, dan meninggal ketika usaha para dokter untuk berusaha menggantikannya dengan organ yang kompatibel gagal. Rumah sakit mengklaim telah terjadi human-error yang mengakibatkan kematian Jesica, selain prosedur yang cacat untuk memastikan kompatibilitas transplantasi organ. Setelah itu diberitakan telah terjadi kesepakatan tertutup antara rumah sakit dan keluarga soal ini. Tidak seorangpun, baik dari pihak keluarga atau rumah sakit yang mau memberikan komentar atas kasus ini.

Testikel yang Berharga US $200.000 Dollar (2,2 Miliar Rupiah)


Satu lagi kesalahan fatal di meja operasi, ketika para ahli bedah keliru membuang testikel sebelah kanan yang masih sehat dari seorang veteran Angkatan Udara AS Benjamin Houghton (47 tahun). Pasien ini mengeluh sakit dan pengecilan testikel sebelah kirinya. Lalu para dokter memutuskan untuk menjadualkan operasi pembedahan untuk membuang testikel yang bermasalah tersebut karena khawatir akan timbulnya kanker. Kesalahan-kesalahan terjadi sejak dari proses formulir perijinan hingga kegagalan personil medis untuk menentukan sisi pembedahan sebelum prosedur operasi dilaksanakan. Kesalahan yang terjadi di West Los Angeles VA Medical Center ini membawa pada tuntutan hukum atas rumah sakit yang diajukan oleh Houghton dan istrinya. Beuh, masih untung cuma testikel, gimana coba kalo yang diangkat testisnya? Alamak...

Prosedur Invasive Jantung Terbuka... Tapi Salah Pasien...


Joan Morris (nama samaran), seorang nenek berusia 67 tahun, diminta bantuannya dalam suatu pembelajaran di rumah sakit untuk cerebral angiography (ilmu mengenai darah pada otak). Sehari setelahnya, secara tidak sengaja dia "terpaksa" dijadikan objek studi mengenai invasive cardiac electrophysiology.
Setelah sesi angiography, pasien ini dipindahkan ke ruangan yang lain yang bukan merupakan ruangan asalnya. Kesalahan yang "direncanakan" terjadi keesokan harinya saat paginya pasien ini dibawa untuk suatu prosedur jantung terbuka. Dia berada di atas meja operasi yang mestinya bukan untuk dia selama satu jam. Para dokter membuat irisan pada pangkal pahanya, menusuk sebuah arterinya, menyambungnya ke sebuah pipa pembuluh lalu ke atas ke jantungnya (suatu prosedur yang mengakibatkan resiko tinggi terjadinya pendarahan, infeksi, serangan jantung, dan stroke). Kemudian tiba-tiba telepon berdering, dan seorang dokter dari bagian lain bertanya "Apa yang kalian lakukan dengann pasienku?" Tidak ada yang salah dengan jantungnya. Kardiologis yang melakukan prosedur itu mencek data wanita itu dan baru menyadari kesalahan fatal telah terjadi. Studi itu langsung distop, setelah rekondisi wanita malang itu akhirnya dikembalikan ke kamar asalnya, beruntungya, dalam kondisi yang masih stabil.

Suvenir Sepanjang 13 Inch


Donald Church, 49 tahun, mempunyai tumor di perutnya saat ia tiba di University of Washington Medical Center di Seattle pada bulan Juni 2000. Setelah meninggalkan rumah sakit itu, tumornya hilang - tapi satu alat operasi (retractor) malah menggantikan tempat tumornya. Ternyata dokter yang menanganinya secara tidak sengaja meninggalkan retractor sepanjang 13 inch di perutnya. Hal ini bukan kejadian yang pertama terjadi di klinik itu. Empat kasus yang sama pernah terjadi di klinik yang sama antara tahun 1997 dan 2000. Masih untung, ahli bedah masih bisa mengambil lagi retraktor yang ketinggalan itu segera setelah diketahui. Akibat dari peristiwa ini, Church mengalami konsekuensi gangguan fungsi perutnya. Klinik tersebut akhirnya setuju membayar Church sebesar US $97.000 (1 miliar rupiah) sebagai kompensasinya.

Rumah Sakit Salah Posisi Operasi Otak...Untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun


Untuk ketiga kalinya dalam tahun yang sama, dokter-dokter di Rhode Island Hospital melakukan operasi pada sisi kepala yang salah pada pasien-pasiennya. Yang terakhir terjadi pada tanggal 23 November 2007. Seorang nenek berusia 82 tahun membutuhkan operasi untuk menghentikan pendarahan di antara otaknya dan tengkorak kepalanya. Seorang ahli bedah syaraf di rumah sakit itu mulai melakukan pembedahan dengan membuat lubang pada bagian sisi kanan kepala pasien, meski sebenarnya hasil CT scan memperlihatkan bahwa pendarahan terjadi pada bagian sisi kiri, menurut laporan media lokal. Beruntung dokter bedah ini segera menyadari kesalahannya dan segera menutup kembali lubang operasi yang salah dan melakukannya kembali pada sisi kiri kepala pasien. Kondisi pasien dilaporkan stabil pada hari Minggunya.
Kasus yang sama disebut-sebut juga terjadi pada bulan Februari, dimana seorang dokter yang lain juga melakukan operasi pada sisi kepala yang salah. Dan pada Agustus, lagi-lagi seorang kakek berusia 86 thaun menjadi korbannya, setelah nyawanya tidak terselamatkan akibat operasi pada kepalanya, tapi pada sisi yang salah dari kepalanya.

Dokter yang Mengamputasi Kaki yang Salah


Mungkin kasus yang satu ini adalah kasus malpraktik yang paling banyak dipulikasikan. Seorang dokter di Tampa (Florida) melakukan kesalahan dengan mengamputasi kaki yang salah terhadap pasiennya, Willie King (52 tahun), pada bulan Februari 1995.
Pada akhirnya diketahui telah terjadi rangkaian kesalahan sebelum proses amputasi pada kaki yang salah itu. Saat tim operasi bedah menyadari kesalahan mereka semuanya sudah terlambat, kaki yang seharusnya masih sehat terlanjur dipotong! Akibat dari peristiwa ini ijin ahli bedah di rumah sakit itu di cabut untuk waktu 6 bulan dan didenda sebesar US $10.000 dollar (100 juta lebih). University Community Hospital, rumah sakit dimana operasi dilakukan membayar US $900.000 dollar (hampir 1 milyar) pada King sebagai kompensasi dan dokter-dokter yang terlibat di operasi itu turut "menyumbang" US $250.000 (lebih dari 250 juta).

Ginjal Sehat yang Tidak Sengaja Dibuang


Di St. Louis Park, Minnesota, seorang pasien dirujuk ke Park Nicollet Methodist Hospital untuk dibuang salah satu ginjalnya yang rusak akibat tumor yang diduga merupakan sel-sel kanker. Tapi yang terjadi kemudian, justru yang dibuang adalah ginjal yang sehat!
"Hal ini baru disadari keesokan harinya setelah operasi, saat patologis yang meneliti sampel ginjal tersebut tidak menemukan kerusakan apapun padanya." ujar Samuel Carlson, M.D. dan pejabat di Park Nicollet. Ginjal yang diduga potensial diserang kanker justru masih tertinggal di tempatnya dan masih berfungsi. Demi privasi dan permintaan keluarga, tidak ada detil laporan mengenai pasien ini yang dipublikasikan.

Terbangun Saat Operasi Membuatnya Bunuh Diri


Keluarga dari seseorang di West Virginia mengklaim telah terjadi pembiusan yang tidak cukup saat proses operasi dan mengakibatkan sang pasien bisa merasakan setiap irisan dari pisau bedah dan menjadikannya trauma berat. Trauma ini menurut keluarga itu membuat pasien itu melakukan bunuh diri dua minggu kemudian.
Sherman Sizemore dikirim ke Raleigh General Hospital di Beckley, W.Va., pada tanggal 29 Januari 2006 untuk dilakukan tindakan operasi berkenaan dengan rasa sakit di perutnya. Tapi, saat operasi dilakukan, pasien ini dilaporkan mengalami fenomena dimana yang dkenal dengan nama anesthetic awareness atau kesadaran selama pembiusan, yang membuat pasien bisa merasakan sakit atau ketidaknyamanan selama operasi berlangsung, sementara dia sendiri tidak bisa bergerak atau melakukan komunikasi dengan dokternya. Menurut komplain yang diajukan, anesthesiologis menyuntikkan obat bius pada pasien tapi gagal membuat mati rasa pasien hingga 16 menit setelah irisan pertama di perutnya. Anggota keluarga pasien tersebut mengatakan hal itu membuat trauma berat karena sadar saat sedang dioperasi tapi sama sekali tidak bisa bergerak atau mengkomunikasikannya dengan dokter yang akhirnya mendorongnya melakukan bunuh diri.

Bypass Arteri yang Salah


Dua bulan setelah melakukan operasi double bypass jantung untuk menyelamatkan nyawanya, artis komedian Dana Carvey yang mengasuh acara tv Saturday Night Live membuat pernyataan mengejutkan dimana dokter bedah cardiac yang menanganinya telah melakukan bypass pada arteri jantung yang salah. Akibatnya dibutuhkan operasi darurat untuk membuka kembali penyumbatan yang bisa mengakibatkan dia terbunuh. Menanggapi tuntutan sebesar 7,5 juta dollar yang diajukan oleh Dana, dokter itu dengan jujur mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan yang diakibatkan karena arteri Dana mempunyai situasi yang tidak biasa di jantungnya. Tapi Dana menyangkalnya :"Ini seperti membuang ginjal yang salah itu. Ini suatu kesalahn besar yang terjadi." ujar entertainer itu pada People Magazine.

euthanasia

euthanasia

Kasus Terri Schiavo

Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsure potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktek dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yangmembahayakan ini pada pasiennya.
Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998
suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.